Yth. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Memperhatikan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Nomor : 000.3.1/1470/08/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap, maka semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Perangkat Daerah untuk melakukan Penilaian Kinerja kepada Penyedia melalui Aplikasi SPSE di menu e-kontrak baik TENDER maupun PENGADAAN LANGSUNG serta belanja e-Purchasing melalui e-katalog.lkpp.go.id, setelah :
a. Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPKom melalui Berita Acara Serah Terima (BAST)
atau Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi; b. PPKom menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau c. PPKom melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan pihak Penyedia.